Selamat pagi sobat semuanya, mudah-mudahan kalian semua dalam keadaan sehat
wal afiat kalaupun sobat lagi berbaring di tempat tidur saya do’akan supaya cepat
sembuh,, amiiin ...
Lansung saja sobat di baca dan diingat ya, sekali lagi di baca dan diingat,, oke..!!!
Biar gak keulang kejadian teman-teman saya kemaren maksudnya... hehe
Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu
Pendidikan (STKIP) Hamzanwadi Selong berawal dari Fakultas Ilmu Pendidikan
(FIP) Universitas Hamzanwadi, didirikan tahun 1977 oleh TGKH. Muhammad
Zainuddin Abdul Madjid.
Berdasarkan SK Pengurus Pondok Pesantren Darunnandlatain Nandlatul Wathan (PPD NW) Pancor Nomor 023/A.X/P.41/1978 tanggal 1 Januari 1978, yang dikukuhkan oleh SK Ketua Yayasan Pendidikan Hamzanwadi Nomor 11/Kpt./C/YPH/1982, FIP Universitas Hamzanwadi berubah menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Pendidikan (STIP) Hamzanwadi Selong. STIP Hamzanwadi Selong memperoleh status Terdaftar pada tanggal 18 Agustus 1984 berdasarkan SK Mendikbud RI Nomor 0379/1984 untuk Jurusan Ilmu Pendidikan dengan program studi Psikologi Pendidikan dan Bimbingan (sekarang program studi Bimbingan dan Konseling).
Berdasarkan SK Pengurus Pondok Pesantren Darunnandlatain Nandlatul Wathan (PPD NW) Pancor Nomor 023/A.X/P.41/1978 tanggal 1 Januari 1978, yang dikukuhkan oleh SK Ketua Yayasan Pendidikan Hamzanwadi Nomor 11/Kpt./C/YPH/1982, FIP Universitas Hamzanwadi berubah menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Pendidikan (STIP) Hamzanwadi Selong. STIP Hamzanwadi Selong memperoleh status Terdaftar pada tanggal 18 Agustus 1984 berdasarkan SK Mendikbud RI Nomor 0379/1984 untuk Jurusan Ilmu Pendidikan dengan program studi Psikologi Pendidikan dan Bimbingan (sekarang program studi Bimbingan dan Konseling).
Pada September 2007 terbit pula izin
penyelenggaran program studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) jenjang
Strata Satu (S1). Dan pada tahun akademik 2013/2014 terbit izin penyelenggaraan
Program Studi Pendidikan Jasmani, Kesehatan, dan Rekreasi (Penjaskesrek),
Pendidikan Seni Drama, Tari, dan Musik (Sendratasik), Pendidikan Anak Usia Dini
(PAUD), dan Pendidikan Teknik Informatika (TI) pada jenjang Strata Satu (S1).
Hingga tahun akademik 2014/2015 STKIP Hamzanwadi Selong mengembangkan empat Jurusan
dengan 15 program studi. Untuk mengemban visi, misi, dan melaksanakan fungsi
dengan baik, STKIP Hamzanwadi Selong mengembangkan organisasi yang terdiri atas
sepuluh unsur dengan tugas yang berbeda-beda.
Kesepuluh unsur tersebut adalah (1)
Kopertis Wilayah VIII (2) Yayasan Pendidikan HAMZANWADI, (3) Senat STKIP
HAMZANWADI sebagai unsur normatif dan perwakilan, (4) unsur pimpinan yang
terdiri atas Ketua dan para Pembantu Ketua (5) unsur lembaga independen
internal, (6) unsur pelaksana akademik (Jurusan/Program Studi, bagian, Unit,
dan kelompok dosen), (7) unsur pelaksana administratif, (8) unsur pelaksana
penunjang, (9) unsur peserta didik dan lulusan, dan (10) unsur kelengkapan
nonstruktural.
Unsur pimpinan setingkat pembantu
ketua diubah sebutannya menjadi wakil ketua sesuai perubahan statuta pada tahun
2014. Bagan berikut menunjukkan struktur organisasi STKIP Hamzanwadi Selong
2011-2015. Kantor Kopertis Wilayah VIII adalah lembaga pemerintah yang
bertanggungjawab melakukan koordinasi dan pembinaan pada seluruh perguruan
tinggi swasta di wilayah Bali, NTB dan NTT dalam penyelenggaraan Tri Dharma PT,
evaluasi diri program studi, dan pembinaan tenaga edukatif. Yayasan Pendidikan
HAMZANWADI ini adalah badan hukum penyelenggara pendidikan tinggi, yang memiliki
kewenangan sebagai badan pengawas dalam pengelolaan STKIP Hamzanwadi Selong.
Senat STKIP Hamzanwadi Selong adalah
badan normatif dan perwakilan tertinggi lembaga dan dosen, yang berfungsi
merumuskan norma dan kebijakan yang berkaitan dengan aktivitas Tri Dharma PT
dan pengembangan STKIP Hamzanwadi Selong, termasuk pengangkatan pejabat
tertentu dan dosen dengan pangkat di atas lektor, pengukuhan guru besar, dan
penganugerahan doktor kehormatan. Komposisi Senat STKIP HAMZANWADI Selong
adalah Ketua, Wakil Ketua, Ketua-Ketua program studi dan wakil dosen jurusan
Visi
Pada
tahun 2025 menjadi LPTK yang mampu mengembangkan sumber daya manusia bidang
pendidikan berbasis budaya santri yang unggul dan berdaya saing
Misi
Untuk
mewujudkan visi tersebut maka ditetapkan lima misi STKIP HAMZANWADI SELONG,
yaitu: 1. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran calon guru berbasis domain
kompetensi standar tenaga kependidikan dengan mencerminkan budaya, lingkungan,
dan kapasitas santri; 2. Menyelenggarakan penelitian dalam rangka menemukan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan atau
olahraga untuk mencerdaskan masyarakat; 3. Menyelenggarakan pengabdian dan
pemberdayaan masyarakat untuk mendorong potensi masyarakat dalam mewujudkan
kesejehteraan; 4. Menyelenggarakan tata kelola LPTK yang sinergis antara
ketenagaan, kepemimpinan, dan manajerial untuk menciptakan kinerja yang
harmonis dan bertanggungjawab dengan landasan budaya santri; 5. Mengembangkan
kerjasama multi pihak dalam pengembangan tridharma perguruan tinggi di tingkat
lokal, regional, nasional, dan global.
2 komentar:
terima kasih atas informasinya.
sangat membantu dalam proses refrensi
Terimakasih kembali,
thank atas kunjungannya..
Posting Komentar